Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Online Terbaru
Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Online Terbaru - Pemerintah, dalam perannya memberikan perlindungan
bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu, memiliki
program berupa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang
dulunya bernama Jamsostek.
BPJS Ketenagakerjaan mengedepankan kepentingan dan hak
normatif tenaga kerja di Indonesia dengan memberikan perlindungan empat
program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan
Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga
kerja dan keluarganya.
Hal itu dilakukan dengan cara berdasarkan funded
social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih
terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal. Iuran BPJS Ketenagakerjaan
yang perusahaan atau badan usaha tunaikan per bulan untuk karyawannya akan
menjadi sebuah saldo yang akan terus berkembang.
Saldo tersebutlah yang nantinya dapat peserta cairkan
untuk merasakan manfaatnya. Dari empat program BPJS Ketenagakerjaan yang
peserta ikuti, hanya program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa diklaim.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun
2015, disebutkan bahwa saldo JHT bisa diambil 10 persen, 30 persen, hingga 100
persen, tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal
berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya (Peraturan
Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015).
Peserta yang masih aktif bekerja di perusahaan atau
sedang mempersiapkan masa pensiun dapat mengajukan klaim saldo JHT 10 persen
atau 30 persen.
Sementara itu, peserta yang sudah tidak bekerja karena
beberapa kondisi dapat mengajukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
miliknya sebesar 100 persen. Terkait hal ini, lalu muncul pertanyaan, bagaimana
cara mencairkan atau mengklaim dana BPJS Ketenagakerjaan?
Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, BPJS
Ketenagakerjaan pun kian meningkatkan layanannya. Kini, warga bisa mencairkan
dana BPJS Ketenagakerjaan miliknya lewat online. Hal itu dilakukan untuk
memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pencairan dana yang telah menjadi
haknya.
Cara Cairkan Dana JHT secara Online
- Buka aplikasi BPJSTKU atau situs online resmi
sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Login ke akun BPJS Ketenagakerjaan atau Daftar
Pengguna jika belum memiliki akun, lalu pilih menu "Klaim Saldo
JHT".
- Isi kolom informasi. Di kolom "KPJ",
isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan milik Anda, lalu di kolom
"Keperluan", pilih "Pengajuan Klaim".
- Setelah itu, akan muncul pilihan "Jenis
Klaim". Pilih salah satu dari tiga pilihan ini: Mencapai Usia
Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Jika sudah diisi lengkap, klik "Kirim".
- Kemudian, muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk
melengkapi persyaratan. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan secara
online. 7. Setelah selesai unggah semua dokumen itu, tunggu email
konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Akan ada email resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Email itu pun berisi informasi tanggal dan kantor cabang BPJS
Ketenagakerjaan yang harus Anda datangi untuk melanjutkan proses klaim
saldo JHT.
- Pada hari yang telah ditentukan, Anda akan
diminta untuk menyerahkan dokumen yang telah diminta sebelumnya. Jika
semua data telah sesuai, petugas akan menginformasikan waktu pencairan
saldo JHT.
Cara Cairkan Dana JHT via KTP-el Reader
Dikutip dari akun resmi media sosial BPJS
Ketenagakerjaan, terdapat lini layanan baru dalam mencairkan dana JHT, yakni
dengan menggunakan KTP-el.
Fitur baru BPJS Ketenagakerjaan, klaim JHT lebih cepat
menggunakan KTP-el reader. Cukup tap KTP elektronik Anda tanpa harus isi
formulir.
Pastikan data kependudukan Anda valid. Fitur ini
tersedia di DKI Jakarta dan 33 Kantor Cabang/KCP ibu kota provinsi.
Cara Cairkan Dana JHT secara Offline
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana
saldo JHT dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
terdekat.
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
terdekat.
- Lebih baik datang lebih awal untuk mengambil
nomor antrean.
- Jangan lupa membawa dokumen persyaratan yang
dibutuhkan, seperti fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu
aslinya, fotokopi KTP atau paspor milik peserta beserta dokumen aslinya,
dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen aslinya, dan buku
rekening tabungan yang masih aktif
- Isi formulir pengajuan klaim yang didapat dari
petugas dengan lengkap.
- Setelah selesai, kembalikan beserta lampiran
dokumen yang telah dibawa sebelumnya.
- Anda kemudian akan mendapatkan nomor antrean,
lalu tunggu sesuai urutan nomor.
- Setelah itu, petugas akan memanggil Anda. Jika
ada yang kurang terkait dokumen, Anda akan diminta untuk melengkapinya
dahulu. Jika sudah lengkap, Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk
menemui petugas bagian pengajuan klaim.
- Petugas pengajuan klaim akan memeriksa kembali
semua dokumen. Jika sudah sesuai, petugas akan memberitahukan waktu
pencairan saldo JHT Anda.
Layanan Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan
Jika ingin mengajukan mencairkan dana BPJS
Ketenagakerjaan dengan datang langsung ke kantor, kini Anda dapat mengambil
nomor antrean secara online sehingga tidak perlu datang lebih pagi untuk
mendapatkan nomor urut panggilan.
Nomor antrean online bisa Anda dapatkan via aplikasi
BPJSTKU atau situs online resmi di https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/
untuk mendapatkan nomor antrean online BPJS Ketenagakerjaan.
Post a Comment for "Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Online Terbaru"