Cara Menukarkan Uang Tidak Layak Edar atau Rusak Terbaru
Masyarakat dapat menukarkan uang tidak layak edar
dengan Uang Rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia setempat atau pada
waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia, dan di kantor pihak lain yang
disetujui oleh Bank Indonesia atau pada waktu kegiatan kas keliling pihak lain
yang disetujui oleh Bank Indonesia.
Uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat,
uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
A. Uang Lusuh atau Uang Cacat
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai
nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang
dapat dikenali keasliannya.
Masuk kategori ini apabila memiliki salah satu
kriteria jenis kerusakan sebagaimana ilustrasi berikut:
Uang Kertas:
- Hilang sebagian, lebih dari 50mm persegi
- lubang lebih dari 10mm persegi
- Ada coretan
- sobek lebih dari 8mm
- Diselotip lebih dari 25mm persegi
Uang Logam:
- korosi
- kotor
- berubah warna
- hilang sebagian
- melengkung
- berlubang
- terpotong
B. Uang yang dicabut dan ditarik
dari peredaran
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai
nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari
peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan
dan masih dapat dikenali keasliannya.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.23
Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.3
Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa “hak untuk menuntut penukaran
uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal
pencabutan”.
Batas akhir penukaran uang Rupiah yang telah dicabut
dan ditarik dari peredaran dapat dilihat di website Bank Indonesia dalam Daftar
Uang yang Dicabut.
C. Uang Rusak
Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh
Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan Uang
Rusak diatur sebagai berikut:
- Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri
keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib
menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak
yang ditukarkan.
- Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui,
penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk
penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit
dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia.
Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada
kesempatan pertama.
Uang Rusak Yang Diberi Penggantian Sesuai Nominal:
- Fisik Uang Kertas > 2/3 (lebih besar dari dua
pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
- Uang Rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan
atau tanpa nomor seri yang lengkap dan > 2/3 (lebih besar dari dua
pertiga) ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
- Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi
terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomor seri
pada Uang Rusak tersebut lengkap dan sama serta > 2/3 (lebih besar dari
dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.
Uang Rusak Yang Tidak Diberi Penggantian:
- Fisik Uang Kertas ≤ 2/3 (kurang dari atau sama
dengan dua pertiga) ukuran aslinya.
- Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi
terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomor seri
Uang Rusak tersebut beda
- Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas
Uang Rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan Uang
tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja
Penukaran Uang
Penukaran di Bank Indonesia dilakukan di:
- Kantor Pusat Bank Indonesia Cq. Departemen
Pengelolaan Uang
Lobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin
No. 2 Jakarta Pusat 10350Telp. 2981 8722, 2981 7297 (hari dan jam kerja).Waktu
layanan: Hari Senin s.d. Jumat mulai pukul 09.00 - 11.30 waktu setempat.
- Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank
Indonesia yang terdekat.
Waktu layanan: pada hari-hari tertentu mulai dari
pukul 09.00 - 11.30 waktu setempat.
- Kas Keliling Bank Indonesia
Untuk mengetahui lokasi dan waktu beroperasinya Kas
Keliling Bank Indonesia dapat dikonfirmasikan kepada Departemen Pengelolaan
Uang di nomor telepon 021-2981 8722, 2981 7297 atau Kantor Perwakilan Dalam
Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia pada hari dan jam kerja.
Post a Comment for "Cara Menukarkan Uang Tidak Layak Edar atau Rusak Terbaru"