Cara Mengurus atau Mendaftarkan Hak Cipta Online dan Offline Terbaru
Cara Mengurus atau Mendaftarkan Hak Cipta Online dan Offline Terbaru - Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul
secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan
dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ciptaan yang dilindungi mencakup:
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay
out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang
sejenis dengan itu.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim.
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan
seni terapan.
- Arsitektur.
- Peta.
- Seni batik.
- Fotografi.
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan
karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Persyaratan Mendaftar Hak Cipta
- Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah
disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama
dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000,00;
- Surat permohonan pendaftaran ciptaan
mencantumkan:
- nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta
- nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak
Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan
- tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk
pertama kali
- uraian ciptaan (rangkap 3)
- Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat
diajukan untuk satu ciptaan
- Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan
pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor
- Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat
permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum
tersebut
- Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan
tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa
tersebut
- Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam
wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus
memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
- Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan
atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama
pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
- Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar
melampirkan bukti pemindahan hak
- Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan
pendaftarannya atau penggantinya
Alternatif Cara Mendaftarkan Hak Cipta
- Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen
persyaratan.
- Mendaftar secara online melalui laman
https://e-hakcipta.dgip.go.id
Langkah-langkah Mengurus Hak Cipta Secara Online
- Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id
- Lakukan pendaftaran untuk mendapatkan username dan
password.
- Login menggunakan username yang telah diberikan.
- Mengunggah dokumen persyaratan hak cipta.
- Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode
pembayaran pendaftaran hak cipta.
- Menunggu proses Pengecekan, Pengecekan
dokumen persyaratan formal, Jika masuk kategori jenis ciptaan yang
dikecualikan, dilakukan verifikasi, Mengunggah dokumen persyaratan.
- Approval, Sertifikat dapat diunduh dan
dicetak sendiri oleh pemohon.
Post a Comment for "Cara Mengurus atau Mendaftarkan Hak Cipta Online dan Offline Terbaru"