Cara Menghitung Pajak bagi Pekerja Freelance
Cara Menghitung Pajak bagi Pekerja Freelance - Semua profesi, termasuk freelancer dituntut untuk melek
pajak. Karena, pajak tidak cuma berlaku bagi para karyawan biasa. Seorang
freelancer pun harus memahami seluk beluk pajak.
Sekarang ini penghasilan yang didapat oleh orang tidak hanya
berdasarkan penghasilan atas pekerjaan di suatu perusahaan atau suatu lembaga
saja. Banyak orang yang memilih untuk tidak mau bekerja dengan orang lain namun
hanya ingin bekerja sendiri. Tentunya sesuai dengan bidang yang memang sudah
menjadi keahlian mereka. Inilah yang disebut sebagai freelance.
Semua profesi, termasuk freelancer dituntut untuk
melek pajak. Karena, pajak tidak cuma berlaku bagi para karyawan biasa. Seorang freelancer pun
harus memahami seluk beluk pajak. Tapi, pertanyaan mendasarnya adalah, apakah
seorang freelancer juga wajib membayar pajak? Meskipun freelance memiliki
definisi luas, ada satu hal utama yang perlu diketahui. Pada dasarnya,
pemahaman masyarakat awam terkait freelance ternyata jauh berbeda
dari dunia pajak.
Dalam dunia pajak, freelancer tetap dianggap punya
pekerjaan walaupun tidak terikat pada perusahaan atau institusi tertentu.
Sebab, pada dasarnya freelancer menghasilkan uang dari pekerjaan yang
dilakukan. Karena itu pula, freelancer tetap dikenai pajak dan wajib
melapor setiap tahunnya.
Ada beberapa profesi freelance versi dunia pajak, yakni:
Peneliti, pengarang, dan penerjemah
Pengawas
Agen asuransi
Olahragawan
Agen iklan
Perantara
Pengawas
Tenaga ahli seperti notaris, aktuaris, pengacara, konsultan,
akuntan, dokter, arsitek, dan penilai
Pengajar, penyuluh, penceramah, dan penasihat
Penari, pemain drama, bintang iklan, bintang film, musisi,
komedian, bintang sinetron, sutradara, kru film, penyanyi,
peragawan/peragawati, dan pembawa acara
Multilevel marketing, direct selling, dan sejenisnya
Petugas penjaja barang dagangan
Jika seseorang yang bekerja di suatu perusahaan, pajaknya
sudah dipotong oleh perusahaan dan perusahaan memberikan bukti dari pemotongan
pajaknya, berbeda halnya dengan penghasilan sampingan. Bagaimana cara
menghitung pajak atas penghasilan sampingan? Mengingat sebagian besar
penghasilan sampingan tidak menentu setiap bulannya dan tidak adanya bukti yang
menunjukan besarnya penghasilan sampingan itu sendiri.
Pelaporan penghasilan ini hanya berdasarkan hitungan
penghasilan wajib pajaknya saja, dikarenakan pajak freelancer menggunakan
sistem Self Assesment. Sistem ini memberikan wewenang kepada wajib pajak
untuk menghitung, membayar serta melaporkan sendiri pajak terutang atas
penghasilan yang didapatnya selama 1 (satu) tahun pajak.
Ciri-ciri dari sistem Self Assesment, yaitu:
Pajak terutang dihitung sendiri oleh wajib pajak.
Setelah wajib pajak menghitung pajak atas penghasilannya,
wajib pajak diwajibkan untuk membayarkan pajak dan melaporkannya sendiri.
Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat-surat ketetapan
pajak setiap saat. Hanya pada saat tertentu saja pemerintah mengeluarkan surat
ketetapan pajak (misalnya ketika wajib pajak telat melaporkan SPT Tahunan Orang
Pribadi, atau ketika wajib pajak lupa untuk membayar pajak terutang).
Menghitung Besaran Pajak Freelancer
Menghitung sendiri pajak atas penghasilan sampingan
(pekerjaan di luar pekerjaan utama) tidaklah sesulit yang dibayangkan, freelancer dapat
menghitungnya dengan menggunakan norma perhitungan. Besarnya norma perhitungan
tersebut sudah ditentukan oleh Pemerintah berdasarkan jenis pekerjaan atau
usaha. Persentase norma untuk wajib pajak perseorangan tersebut itu dibagi ke
dalam 3 kelompok yaitu:
10 Ibu Kota Provinsi (Jakarta, Bandung, Medan, Palembang,
Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar dan Pontianak)
Ibu Kota Provinsi lainnya
Daerah lainnya
Contoh Menghitung Pajak Freelance :
1. Ridwan belum menikah serta bekerja sebagai konsultan hokum di Jakarta. Penghasilan bulanan Ridwan adalah Rp10 juta dari profesi tersebut.
2. Untuk menghitung pajak, Ridwan bisa memakai Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) dengan rumus berikut:
3. Penghasilan Netto: Penghasilan Bruto dalam setahun x 50% (D.K.I. Jakarta)
4. Penghasilan Netto: Rp120.000.000 x 50% = Rp60.000.000
5. Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Netto - PTKP
6. Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp60.000.000 - Rp54.000.000 (PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi) = Rp6 juta
7. PPh 21 yang harus dibayar dalam setahun: 5% x Rp6 juta = Rp300 ribu.
Post a Comment for "Cara Menghitung Pajak bagi Pekerja Freelance"