Cara Menghapus NPWP Online dan Offline Terbaru
Cara Menghapus NPWP Online dan Offline Terbaru - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas wajib yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak.
Untuk diketahui, NPWP dapat dilakukan penghapusan atau
dinonaktifkan.
Permohonan penghapusannya dapat dilakukan secara online atau
tertulis/manual dengan mendatangi Kantor Pajak Pratama (KPP).
Adapun penghapusan NPWP mengacu pada Peraturan Direktur
Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013 Pasal 9 Ayat 1.
Dijelaskan, penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib
pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif
sesuai perundang-undangan perpajakan.
Lebih lanjut, penghapusannya dapat dilakukan atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
Cara penghapusan NPWP
·
Penghapusan NPWP online
1.
Sementara itu, permohonan penghapusan NPWP secara online dilakukan dengan mengisi formulir
penghapusan NPWP secara elektronik, melalui aplikasi e-Registration.
2.
Aplikasi ini tersedia di laman www.pajak.go.id.
3.
Yang perlu diperhatikan, permohonan penghapusan NPWP
yang disampaikan wajib pajak melalui aplikasi dianggap telah ditandatangani
secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukum.
4.
Wajib pajak yang menyampaikan formulir penghapusan
secara online, harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke kantor KPP tempat
tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.
5.
Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan
dengan mengunggah salinan (softcopy) dokumen melalui aplikasi e-Registration
atau mengirimkannya menggunakan surat pengiriman dokumen yang ditandatangani.
6.
Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam
jangka waktu 14 hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara
elektronik, maka permohonan dianggap tidak diajukan.
7.
Sedangkan, jika dokumen yang disyaratkan telah
diterima lengkap, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik.
8.
Untuk wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia,
maka permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan salah seorang ahli waris,
pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.
·
Penghapusan NPWP manual
1.
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan
NPWP secara tertulis atau manual.
2.
Ini dilakukan dengan mengisi dan menandatangani
formulir penghapusan NPWP di KPP terdekat.
3.
Selain itu, penghapusan bisa juga diurus melalui
kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP).
4.
Apabila permohonan secara tertulis disampaikan melalui
KP2KP, maka pihak KP2KP akan meneruskannya ke KPP.
5.
Untuk diketahui, jika permohonan diterima secara
lengkap, pihak KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat.
Tahapan Pengajuan
·
Wajib pajak yang telah meninggal dunia
Jenis wajib pajak ini membutuhkan beberapa dokumen, seperti
keterangan kematian dari instansi terkait dan surat pernyataan tidak mempunyai
warisan atau surat pernyataan warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli
waris.
·
Wajib pajak dengan NPWP ganda
Bagi wajib pajak yang mempunyai lebih dari satu NPWP dan ingin
menghapusnya salah satu, membutuhkan surat pernyataan memiliki NPWP ganda dan
fotokopi semua kartu NPWP.
·
Wanita menikah mempunyai NPWP
Bagi wanita menikah yang memiliki NPWP, maka dokumen yang perlu
disiapkan antara lain fotokopi buku nikah dan surat pernyataan tidak ingin
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami.
·
Wajib pajak badan usaha yang membubarkan diri
Sementara bagi wajib pajak badan usaha yang telah membubarkan diri
wajib menyiapkan dokumen seperti akta pembubaran badan usaha yang telah
disahkan instansi berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Post a Comment for "Cara Menghapus NPWP Online dan Offline Terbaru"