Cara Mendaftarkan Hak Merek Dagang Online Terbaru
Cara Mendaftarkan Hak Merek Dagang Online Terbaru - Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek berfungsi sebagai: tanda pengenal untuk
membedakan hasil produksi yang dihasilkan dengan produksi orang lain; Alat
promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut
Mereknya; Jaminan atas mutu barangnya; serta Penunjuk asal barang/jasa
dihasilkan.
Pendaftaran Merek
Berfungsi untuk:
- Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek
yang didaftarkan;
- Dasar penolakan terhadap Merek yang sama
keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang
lain untuk barang/jasa sejenisnya;
- Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek
yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk
jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek
yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Cara Mendaftarkan Hak Merek Dagang Online Terbaru :
1. Registrasi di akun merek.dgip.go.id
2. Klik tambah untuk membuat permohonan baru
3. Pesan kode biling dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas
4. Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI
5. Isi seluruh formulir yang tersedia
6. Unggah data dukung yang dibutuhkan antara lain label merek, tanda tangan pemohon, dan surat keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil).
7. Jika dirasa semua sudah diisi secara benar, selanjutnya klik selesai permohonan sudah diterima
8. Selanjutnya, DJKI Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan formalitas pada permohonan merek yang diajukan dalam waktu 15 hari. Jika syaratnya lengkap, maka hasilnya akan diumumkan dalam waktu dua bulan.
Jika tidak ada permasalahan dokumentasi, Kemenkumham akan memproses berkas yang sudah Anda daftarkan dalam kurun waktu 150 hari kerja. Jika sudah disetujui, maka Anda akan mendapatkan sertifikat merek dagang dari Kemenkumham.
Merek Yang Tidak Dapat Didaftarkan
- bertentangan dengan ideologi negara, peraturan
perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya
menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat
tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang
dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas
tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- memuat keterangan yang tidak sesuai dengan
kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
- tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
- merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Prosedur Pendaftaran Merek
- Mengajukan permohonan kepada Ditjen KI dengan
melengkapi persyaratan yang diminta.
- Setelah permohonan diajukan, Ditjen KI melakukan
pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan merek. Jika ada persyaratan
yang belum lengkap, kepada pemohon diminta untuk segera dilengkapi dalam
waktu paling lama dua bulan terhitung sejak tanggal pengiriman
pemberitahuan tersebut.
- Dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak
tanggal penerimaan kelengkapan persyaratan dilakukan pemeriksaan
substantif dalam waktu paling lama sembilan bulan.
- Dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak
tanggal penerimaan Surat pemberitahuan pemeriksaan substantif,
pemohon/kuasanya dapat menyampaikan tanggapannya dengan menyebutkan
alasan. Jika Pemohon/kuasanya tidak menyampaikan keberatan/tanggapan
Ditjen HAKI menetapkan keputusan tentang penolakan permohonan tersebut.
- Jika Pemohon/kuasanya menyampaikan
keberatan/tanggapan dan pemeriksa melaporkan bahwa tanggapan tersebut
dapat diterima, permohonan itu diumumkan dalam berita resmi merek dalam
waktu paling lama 10 hari sejak permohonan disetujui. Jika pemeriksa
melaporkan sebaliknya, maka permohonan dinyatakan ditolak.
- Terhadap permohonan yang diterima, Ditjen KI
menerbitkan Sertifikat Merek kepada pemohon/kuasanya dalam waktu paling
lama 30 hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pengumuman.
- Dapat diajukan pemohonan banding kepada Komisi
Banding apabila permintaan pendaftaran merek ditolak oleh Ditjen KI
berdasarkan alasan yang bersifat substantif.
Persyaratan Pendaftaran Merek
Permohonan pendaftaran dalam rangkap dua yang diketik
dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan formulir permohonan yang telah
disediakan yang memuat:
- tanggal, bulan dan tahun permohonan;
- nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat
pemohon;
- nama lengkap dan alamat kuasa, apabila pemohon
diajukan melalui kuasa;
- warna-warna apabila Merek yang dimohonkan
pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
- nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran
Merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak
prioritas.
Surat permohonan pendaftaran Merek dilampiri dengan:
- fotokopi KTP, sedangkan bagi pemohon yang berasal
dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih
tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa
hukumnya;
- fotokopi akte pendirian badan hukum yang
telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan
hukum;
- fotokopi peraturan pemilikan bersama apabila
permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (Merek kolektif);
- surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran
dikuasakan;
- tanda pembayaran biaya permohonan;
- 10 helai etiket Merek (ukuran maksimal 9x9 cm,
minimal 2x2 cm);
- surat pernyataan bahwa Merek yang dimintakan
pendaftaran adalah miliknya.
Post a Comment for "Cara Mendaftarkan Hak Merek Dagang Online Terbaru"