Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat Magang MK dan Pengalaman Magang di Mahkamah Konstitusi

Syarat Magang MK dan Pengalaman Magang di Mahkamah Konstitusi




lagi semangat nge-blognya hehe.. hari ini aku mau share nih ke kalian tentang pengalamanku Magang di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia..

Sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum diberikan kesempatan untuk Magang di salah satu Lembaga Peradilan tertinggi di negeri ini adalah suatu kesempatan yang luar biasa. yapp.. Siapa sih orang Indonesia yang nggak tau Mahkamah Konstitusi. Akhir-akhir ini Mahkamah Konstitusi sangat terkenal di berbagai media tidak hanya dalam negeri tapi juga luar negeri. Dibentuk semenjak tahun 2003 Mahkamah Konstitusi banyak sekali menorehkan sejaran dalam sistem peradilandan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia banyak sekali memberikan terobosan-terobosan hukum melalui Putusan-Putusannya. Selain putusannya yang paling terkenal dari Mahkamah Konstitsui adalah hakim-hakimnya. Dari Hakim yang sering membuat Putusan Fenomenal, Hakim yang tampan, hingga Hakim yang membuat Mahkamah Konstitusi mengalami masa kelam. Namun dibalik itu semua peran serta dan prestasi-prestasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tidak dapat terelakkan dalam sejarah Ketatanegaraan dan Pembangunan Hukum Republik Indonesia.

Sebelum berbicara lebih jauh, ada baiknya kita mengenal apakah itu Mahkamah Konstitusi.

Menurut Pasal 2 Undang-Undang No.24 Tahun 20003 tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

SEJARAH
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat. DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.ProfilMK&id=1

 

TUGAS DAN KEWENANGAN 

Pasal 10 Undang-Undang No.24 Tahun 20003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.


(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

a. pengkhianatan terhadap negara adalah tindak pidana terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam undang-undang.
b. korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaimana diatur dalam undangundang.
c. tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
d. perbuatan tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
e. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Nah setelah berbicara sekilas mengenai Mahkamah Konstitusi, mari kita lanjutkan pada hasil pengamatan selama magang


Selama menjalani proses magang periode 01 September – 30 September 2015, peserta magang ditempatkan pada beberapa bagian khususnya di Bagian Tata Usaha dan Risalah. Peserta magang ditempatkan selama satu minggu pada tiap bagian. Selama penempatan, peserta magang melakukan analisa dengan laporan sebagi berikut;

4.1.1. Pengolahan Data Persidangan

Bagian pengolahan data persidangan merupakan salah satu unit usaha dari Bagian Tata Usaha Kepaniteraan yang dipimpin oleh ibu Makhmudah, S.H., M.H. Selama magang pada unit usaha Pengolahan Data Persidangan (PDP) peserta magang dibimbing oleh ibu Dian Chusnul Chatimah, S.H., M.H., selaku koordinator. Pengolahan Data Persidangan bertugas untuk melakukan beberapa tahapan mengenai registrasi Perkara. Analisa yang yang didapatkan peserta magang dalam praktek lapanagan antara lain sebagai berikut;  
a. Setelah permohonan diregistrasi pada bagian registrasi perkara dilakukan beberapa proses pemeriksaan permohonan oleh bagian (PDP). 
b. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan dua proses yakni dengan melakukan telaah permohonan dan persandingan pasal. 
c. Proses telaah permohonan merupakan proses yang dilakukan baian PDP mengenai substansi permohonan yang diajukan pemohon. Dalam proses ini permohonan akan ditelaah pada beberapa poin antara lain;

1. Identitas pemohon

2. Materi Undang-Undang yang diajukan. Dalam bagian ini akan ditelaah apakah norma atau materi yang diajukan pemohon pernah diperiksa ataupun pernah diterima oleh Mahkamah Konstitusi sebelumnya.

3. Norma yang Diuji dan Norma yang dijadikan batu uji.

4. Alasan Permohonan. Dalam bagian ini, PDP akan melakukan merangkum secara ringkas alasan-alasan pemohon dalam mengajukan permohonan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memudahkan panitera dalam memahami pokok alasan permohonan pemohon dalam menangani perkara.

5. Analisa permohonan. Pada bagian ini merupakan kesimpulan dari bagian-bagian sebelumnya. Mencangkup analisa mengenai sudah atau tidaknya materi yang akan diujikan, sudah atau tidaknya kelengkapan permohonan, serta sudah atau tidaknya dipenuhinya persyaratan permohonan sesuai dengan Pasal 5 dan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

6. Kesimpulan. Setelah analisa dilakukan, bagian PDP akan memberikan kesimpulan berdasarkananalisa apakah permohonan tersebut dapat dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

d. Setelah telaah permohonan dilakukan, maka selanjutnya persandingan pasal. Persandingan pasal dilakukan untuk memudahkan pemahaman permohonan dengan menyadingkan pasal-pasal yangdiuji dan dijadikan batuuji seusai yang ada dalam permohonan.

e. Setelah telaah permohonan dan persandingan pasal dilakukan, permohonan kemudian dimasukan dalam setiap map. Dengan jumlah 12 map. Setaip map berisi permohonan, bukti-bukti, dan kelengkapan lainnya ditambah dengan telaah permohonan dan persandingan pasal. Kemudian di cap dan ditulis nomor perara dan tanggal serta jam registrasi perkara diterima oleh Kepaniteraan.

4.1.2. Administrasi Persidangan

Bagian Administrasi Persidangan juga merupakan salah satuunit usaha dari Bagian Tata Usaha Kepaniteraan. Selama magang pada unit usaha Administrasi Persidangan (AD) peserta magang dibimbing oleh ibu Rita, S.H., M.H., selaku koordinator. Bagian AD bertugas untuk melakukan beberapa tahapan mengenai Persidangan. Analisa yang yang didapatkan peserta magang dalam praktek lapanagan antara lain sebagai berikut;

a. Penjadwalan Persidangan. Unit usaha AD melakukan penjadwalan sidang setiap minggunya. Dalam satu minggu sidang berlangsung setiap hari Senin-Kamis.
b. Rekap Putusan. Putusan-putusan tersebut direkap dalam satu folder kemudian diarsipkan.
c. Ketetapan hasil Perkara. Setelah perkara selesai maka bagian kepaniteraan, yakni unit usaha AD membuat ketetapan hasil perkara. Ketetapan tersebut berisi antara lain;

1. nomor perkara

2. identitas pemohon

3. tanggal diterimanya permohonan di Kepaniteraan

4. tanggal dibentuknya dan ditetepkannya panel hakim

5. tanggal sidang pemeriksaan terakhir.

6. tanggal dibacakannya putusan

7. Dan hakim yang memutus.

4.1.3. Risalah Persidangan
Bagian Risalah Persidangan juga merupakan salah satu unit usaha dari Bagian Tata Usaha Kepaniteraan. Selama magang pada unit usaha Risalah Persidangan (RP) peserta magang
Rudy Heryanto, S.H., M.H selaku kepala bagian. Bagian RP bertugas untuk melakukan penyusunan, inventarisasi, dan dokumentasi serta pelayanan risalah persidangan. Analisa yang yang didapatkan peserta magang dalam praktek lapanagan antara lain sebagai berikut;

a. Bagian RP melakukan penyusuan dokumentasi dan interventarisasi setiap moment dalam persidangan dalam dua bentuk yakni rekaman suara dan dokumen tertulis
b. Rekaman suara dibuat dengan durasi masing-masing kurang lebih 5-6 menit.
c. Dokumentasi secara tertulis dilakukan dengan mengetik kembali setiap perkataan yang terucap oleh setiap pihak dan hakim saat persidangan. Hal ini dilakukan dengan mendengarkan rekaman suara yang telah dibuat sebelumnya dan menuangkannya dalam bentuk tulisan.
d. Pekerjaan tersebut dilaukan sesaat setelah sidang berakhir.
e. Setelah rekap dilakukan, kemmudian rekap tersebut di upload pada web resmi mahkamah konstitusi dehingga dapat diakses oleh publik.  

Selain bagian-bagian yang disebutkan diatas masih banyak lagi bagian-bagian struktur organisasi Mahkamah Konstitsui Republik Indonesia yang sangat menarik untuk diteliti. Gimana ?? ada yang tertarik untuk apply magang ??
disini akan saya berikan tips untuk apply magang di Mahkamah Konstitusi


persyaratan umum magang di 
Mahkamah Konstitusi yang harus dipenuhi beserta contohnya antara lain :

1. Curriculum Vitae (CV)
2. Proposal Magang
3. Foto berwarna 3x4 (2 Lembar)
4. surat Pengantar Magang dari Fakultas (kusus ini setiap fakultas memilki template masing-masing, biasanya di dapatkan pada bagian akademik)

14 comments for "Syarat Magang MK dan Pengalaman Magang di Mahkamah Konstitusi"

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa kak ,MK tidak mensyaratkan jenjang pendidikan, selama jurusan masih relevan dengan hukum bisa mendaftar ,aktif organisasi/komunitas menjadi nilai tambah kak

      Delete
  3. Permisi kak, izin bertanya beberapa hal:
    1. Pengajuan magang ke MK sebaiknya apakah lewat website/langsung ke kantornya?
    2. Untuk proposal magang MK itu seperti apa ya kak dan isinya apa saja?
    3.Berapa lama masa magang yang ditetapkan MK/ini kembali lagi ke ketentuan fakultas?
    Terima kasih kak jika berkenan menjawab :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Bagus langsung ke kantor kak ,tapi saya blm tau udah buka apa belum krn sblmnya tutup krn covid/online (2020)
      2. Untuk proposal bisa cek di scribdb disana ada kak
      3. Magang di MK ditetapkan kurang lebih 4 bulan kak ,jika ingin perpanjangan bisa langsung menghubungi pembimbing magang

      © Masnaato
      Source: https://www.naato.my.id/2021/05/syarat-magang-mk-dan-pengalaman-magang.html?showComment=1640219062101#c9075075208995726269

      Delete
    2. Terima kasih kak, sangat membantu. Doakan saya lolos magang disana ya kak :)

      Delete
  4. Halo, Kak. Sebelumnya terimakasih buat tulisan kakak, sangat mencerahkann! Aku ada beberapa pertanyaan, kira-kira adakah kuota untuk pemagang? Kalau ada, apakah seleksinya hanya dari screening CV atau ada mekanisme seleksi lain? Terima kasih sebelumnyaa. Semoga sukses dan sehat selalu :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Untuk kuota magang pasti ada kak ,tapi mk tidak pernah memberitahu pastian kuota yg ada ,jadi usahakan saat mengajukan magang dilakukan jauh2 hari
      2. Saat ini proses seleksi hanya dari berkas2 yang kakak kumpulkan saat pengajuan ,dokumen yang dirasa paling lengkap/relevan oleh mk pasti akan mereka trima

      Delete
  5. permisi kak izin bertanya, kalau untuk lulusan baru S1 apakah bisa magang di MK? Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. tidak bisa kak ,karena harus menyertakan surat pengantar dari kampus dan berstatus mahasiswa aktif

      Delete
  6. Izin bertanya kak, untuk pengumuman mahasiswa/i yg berhasil diterima utk magang di MK bisa dicek dimana ya kak?Saya baru saja kemarin daftar.

    ReplyDelete
    Replies
    1. kak kalau boleh tau link pendaftaranna dimna yah

      Delete
  7. kak kalo magang di ma ,apakah dapat uang saku?

    ReplyDelete
    Replies
    1. gk dapet ,kalau mau dapet uang saku jangan di institusi pemerintah

      Delete
close