Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat Bagi WNI atau WNI Yang Ingin Masuk Ke Indonesia Terbaru 2021

Syarat WNI Pulang Ke Indonesia Terbaru 2021



No.​

Pertanyaan​

Jawaban​

1.​

​Apakah semua Warga Negara Asing (WNA) tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia?

​Benar, guna melindungi masyarakat Indonesia dari peningkatan penularan Covid-19 dan varian baru lainnya , maka Pemerintah Indonesia memperpanjang kembali masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing, kecuali:

  • Pemegang visa diplomatik dan visa dinas dalam rangka kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas, dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat​​
  • Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan
  • Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal
    tetap (KITAP)
  • WNA yang menggunakan skema perjanjian bilateral Reciprocal Green Lane (RGL)/ Travel Corridor Arrangement (TCA).
  • WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga

Bagi orang asing pemegang ITAS/ITAP dan/atau Izin Masuk Kembali yang akan habis masa berlaku dan sedang berada di luar negeri pada masa penutupan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia, dapat melakukan perpanjangan secara online melalui aplikasi izin tinggal online.

Berikut tautannya : https://izintinggal-online.imigrasi.go.id/Using_Guidance/layananPendaftaran.xhtml

​2.

​Bagaimana protokol kesehatan pada periode tersebut?

Protokol kesehatan untuk WNI dan WNA dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 72 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia​.


 

e-HAC Indonesia dapat diakses melalui peramban (browser) atau perangkat gawai (iOS atau Android), silahkan akses laman berikut ini:
https://inahac.kemkes.go.id/


Panduan untuk pengisian e-HAC dapat dilihat disini : https://backpanel.kemlu.go.id/_layouts/images/icpdf.pngpengisian e-HAC 

​3.

​Apakah perlu dilakukan tes RT-PCR ulang dan karantina lagi?

Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021, dilakukan tes RT-PCR sebanyak 3 (tiga) kali:

  • ​​72 jam sebelum keberangkatan;
  • 24 jam setelah ketibaan di Republik Indonesia; dan
  • 5 hari setelah ketibaan/isolasi hotel di Indonesia.

Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan

dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari 


Ketentuan Karantina:

  • Bagi WNI yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa;
    atau Pegawai Pemerintahyang kembali dari perjalanan dinas luar
    negeri di Wisma Pademangan (gratis).
  • Bagi WNI (diluar kriteria poin sebelumnya) dan WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan

Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi
WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

​4.

​Bagaimana jika hasil tes ulang RT-PCR positif?

​​Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan maupun setelah karantina 5 hari menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sedangkan WNA dengan biaya mandiri.

​5.

​Bagaimana jika WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit?

​Pihak Sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud

6.

​Bagaimana dengan WNA dengan status diplomat asing?

Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing
selama 5 hari .

Untuk diplomat asing Iainnya, karantina selama 5 hari dilakukan
di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan.

7.


​Bagaimana dengan jalur Reciprocal Green Lane (RGL)/Travel Corridor Arrangement (TCA) Indonesia - Singapura? 

​Kewajiban karantina dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema RGL/TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

 

Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2021 Bagi WNI yang datang dari luar negeri:

​No.

​Pertanyaan 

​Jawaban

​1.

​Apa persyaratan hotel untuk karantina? dan apakah ada daftar hotel tersebut?

1. ​Untuk WNI dengan kriteria sbb:

  • Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia
    untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia
  • Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah
    mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar
    negeri
  • Pegawai Pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah
    melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dengan biaya
    dari negara

Karantina di Wisma Pademangan yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan pengamanan. Apabila Wisma Pademangan penuh maka tempat isolasi/karantina dilaksanakan di hotel bintang 2 (dua) dan bintang 3 (tiga) yang telah ditentukan dengan pelayanan setara Wisma Pademangan.

2. Sedangkan untuk WNI diluar kriteria poin 1 dan WNA termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.


Untuk daftar hotel silahkan ditanyakan langsung kepada petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara ketibaan.

​2.

​Apakah karantina dan tes RT-PCR wajib ketika sampai di Indonesia?

​Kewajiban Tes RT-PCR dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat

kedatangan dan keluar dari karantina hotel.

​3.

​Berapa biaya karantina dan tes RT-PCR di Indonesia?

​Bagi WNI dengan status Pekerja Migran Indonesia (PMI), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Pelajar/ Mahasiswa dan Pegawai Pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas ke luar negeri biayanya ditanggung pemerintah RI.

Sedangkan untuk WNI diluar kriteria poin 1 dan WNA termasuk diplomat asing, biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

​4.

​Sampai kapan peraturan ini berlaku?

​Keputusan ini berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya​

Daftar Bandara di Indonesia yang Menerima Perjalanan dari Luar Negeri:

​No.

​Nama Bandara

Kota

​1.

​Soekarno-Hatta

​Jakarta (Cengkareng)

​2.

​Juanda

Surabaya​

​3.

​Kualanamu

Medan​

​4.

Hang Nadim​

Batam​

​5.

Sam Ratulangi​

Manado​

​6.

Hasanuddin​

​Makassar

​7.​

​I Gusti Ngurah Rai

​Kuta, Bali

​8.

​Yogyakarta

​Yogyakarta

 


Post a Comment for "Syarat Bagi WNI atau WNI Yang Ingin Masuk Ke Indonesia Terbaru 2021"

close