Cara Pengurusan Dokumen Di KBRI Tokyo, Jepang Terbaru
Legalisasi Dokumen
Jenis
Dokumen yang dapat dilegalisasi:
- Surat Kuasa/Surat
Pernyataan
- Terjemahan
Dokumen yang diterbitkan di Indonesia (Akta Kelahiran / Surat Keterangan
Kematian / Akta Nikah / Akta Cerai / Ijazah / SIM / KTP)
- Terjemahan SIM
dan Surat Keterangan SIM lainnya
- Salinan Dokumen
- Dokumen
Bisnis/Non Bisnis Asing yang akan digunakan di Indonesia
- Dokumen MOU
Pemagang/Trainee
HIMBAUAN :
Berdasarkan
Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01, tanggal 28 Desember 2006
Pasal 69 mengatur bahwa dokumen yang dibuat atau diterbitkan di Indonesia dan
akan dipergunakan di luar negeri harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh
Direktorat Perdata Kementerian Hukum dan HAM melalui https://legalisasi.ahu.go.id/ dan Direktorat
Konsuler Kementerian Luar Negeri ( https://kemlu.go.id/portal/id/read/186/konsuler/legalisasi ) sebelum dibawa ke Perwakilan RI di
luar negeri.
Kepada
WNI yang bermukim di Jepang sebelum melakukan legalisasi di KBRI Tokyo DIHIMBAU
agar melegalisasi dokumen penting antara lain Akte Kelahiran, Pernikahan,
Perceraian, Kematian, SIM, Surat Kuasa, Surat Kelakuan Baik, Certificate of
Origin serta dokumen penting lainnya.
A. SURAT
KUASA/SURAT PERNYATAAN
Persyaratan:
- Surat
Kuasa/Pernyataan Asli, harus diketik rapi dan mencantumkan nama pemohon
sesuai paspor, nomor paspor, alamat di Jepang dan di Indonesia serta nama,
alamat nomor identitas penerima kuasa. Tempat penandatanganan harus
diketik Tokyo atau Jepang, dan tanggal penandatangan dikosongkan. (Contoh
: Tokyo/Jepang,
201x)
- Fotokopi paspor
pemberi kuasa/pernyataan; halaman depan dan halaman yang ada tanda tangan
(di kertas A4)
- Fotocopy KTP
Indonesia/KK pemberi & penerima kuasa.
- Fotocopy Residence
Card/Zairyu Card (depan belakang; dikertas A4)
- Untuk surat yang
menggunakan materai, tanda tangan pemohon harus menyentuh materai
- Pemohon harus
datang langsung ke KBRI Tokyo dan tanda tangan surat kuasa
(pemberi kuasa) harus dilakukan didepan petugas KBRI
- Biaya ¥. 0 (tidak
dibebankan biaya).
Catatan Penting:
- Dokumen yang
ditulis tangan tidak dapat diproses
- KBRI dapat
meminta tambahan copy dari dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
- Apabila pemohon
tidak dapat datang langsung ke KBRI, maka dokumen dapat dikirim melalui
pos, dengan melampirkan surat bertandatangan asli yang menjelaskan alasan
tidak dapat datang ke KBRI dan letter pack 370/520 untuk
amplop balasan dengan alamat pengiriman yang lengkap.
B. TERJEMAHAN
DOKUMEN
Persyaratan:
- Dokumen asli
& terjemahannya (maksimal 5 rangkap).
- Fotocopi dokumen
yang akan dilegalisasi.
- Fotokopi paspor
dan Residence Card/Zairyu Card.
- Dokumen
terjemahan harus diketik rapi (bukan tulisan tangan). Dokumen yang ditulis
tangan tidak dapat diproses.
- Dokumen
terjemahan harus berupa terjemahan dari dokumen yang diterbitkan oleh
pemerintah/lembaga di Indonesia. KBRI Tokyo tidak dapat
melegalisasi dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah/lembaga asing &
dokumen yang diterbitkan oleh KBRI/KJRI lain
- Dokumen dapat
dikirim via pos, harap melampirkan letter pack 370/520 balasan
dengan alamat pengiriman yang lengkap
- Biaya ¥. 0 (tidak
dibebankan biaya).
Catatan Penting:
- KBRI Tokyo tidak
melayani permohonan penterjemahan dokumen.
- Terjemahan
dokumen harus dilakukan di Penterjemah tersumpah, atau cantumkan nama dan
kontak penterjemah dokumen tsb.
- Fotocopy dari
dokumen yang akan dilegalisasi harus bersih dari cap legalisasi
sebelumnya.
- Untuk terjemahan
dokumen dalam bahasa asing lainnya, harap melampirkan juga terjemahan
dalam Bahasa Indonesia atau Inggris atau Jepang (salah satu).
C. Terjemahan
SIM dan Surat Keterangan SIM Lainnya
Terjemahan
SIM
Persyaratan:
- Fotokopi SIM
(berwarna; di kertas A4) dan terjemahannya dalam Bahasa Jepang.
- Fotokopi Paspor
halaman depan (di kertas A4).
- Fotokopi Resident
Card/Zairyu Card (depan belakang ; di kertas
A4).
- Dokumen dapat
dikirim via pos, harap melampirkan letter pack 370/520 balasan
dengan alamat pengiriman yang lengkap;
- Biaya ¥. 2,300
(dua ribu tiga ratus JPY).
Surat
Keterangan SIM
- Surat Keterangan
SIM Asli dan terjemahannya dalam Bahasa Jepang. Apabila Surat Keterangan
sudah dalam Bahasa Inggris, maka tidak perlu diterjemahkan ke dalam Bahasa
Jepang.
- Fotokopi Paspor
halaman depan (di kertas A4)
- Fotokopi SIM (di
kertas A4)
- Fotokopi Resident
Card/Zairyu Card (depan belakang ; di kertas A4)
- Dokumen dapat
dikirim via pos, harap melampirkan letter pack 370/520 balasan
dengan alamat pengiriman yang lengkap;
- Biaya ¥. 2,300
(dua ribu tiga ratus JPY).
Surat
Keterangan Nama di SIM dan Paspor
- Fotokopi Paspor
halaman depan (di kertas A4)
- Fotokopi SIM (di
kertas A4)
- Fotokopi KTP atau
KK (di kertas A4)
- Fotocopi Akte
Kelahiran
- Fotokopi Resident
Card/Zairyu Card (depan belakang ; di kertas A4)
- Dokumen dapat
dikirim via pos, harap melampirkan letter pack 370/520 balasan
dengan alamat pengiriman yang lengkap;
- Biaya ¥. 2,300
(dua ribu tiga ratus JPY).
Catatan Penting:
- Pemerintah Jepang
tidak memperbolehkan warga negara asing yang memiliki visa tinggal
sementara/visa kerja sementara (kurang dari 1 tahun) untuk mendapatkan
SIM, seperti turis, program pemagang, pelajar, program EPA.
- KBRI Tokyo tidak
melayani permohonan penterjemahan dokumen.
- Terjemahan SIM
dapat dilakukan di JAF, dilakukan di Penterjemah tersumpah, atau cantumkan
nama dan kontak penterjemah dokumen tsb.
- Informasi
mengenai peraturan mengemudi, penggantian SIM
di Jepang atau terjemahan SIM dapat dilihat melalui link/website JAF
(Japan Automobile Federation): http://www.jaf.or.jp/e/translation/with.htm
- Ada beberapa
SIM/Mengkyo Center di Prefecture tertentu yang yang mewajibkan Surat
Keterangan SIM dilegalisasi terlebih dahulu oleh Direktorat Perdata
Kementerian Hukum dan HAM melalui https://legalisasi.ahu.go.id/ dan
Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri (info: https://kemlu.go.id/portal/id/read/186/konsuler/legalisasi) sebelum dilegalisasi oleh Perwakilan RI di luar negeri. Ada baiknya
sebelum melegalisasi Suket SIM di KBRI, ditanyakan terlebih dahulu ke Mengkyo
Center tersebut.
D.
LEGALISASI SALINAN DOKUMEN / DOKUMEN COPY
- Dokumen asli
- Dokumen copy
maksimal 5 (lima) rangkap
- Fotocopi Paspor
halaman depan (di kertas A4)
- Fotocopi Resident
Card/Zairyu Card (depan belakang; di kertas A4)
- Dokumen dapat
dikirim via pos, harap melampirkan letter pack 370/520 balasan
dengan alamat pengiriman yang lengkap
- Biaya 0 yen
E.
DOKUMEN BISNIS/NON BISNIS ASING
Dokumen
asing yang akan digunakan di Indonesia harus dilegalisasi oleh Kementerian Luar
Negeri Jepang (Gaimusho) sebelum diproses oleh KBRI Tokyo. Namun
demikian, KBRI Tokyo tidak bertanggung jawab atas isi dokumen tersebut.
Persyaratan:
- Dokumen Asli,
yang sudah mendapatkan legalisasi dari Notaris Jepang dan Kementerian Luar
Negeri Jepang (Gaimusho).
- Foto copy dokumen
(di kertas A4), tidak perlu di-staples.
- Biaya ¥. 14,400
(empat belas ribu empat ratus JPY) untuk dokumen bisnis , dan ¥. 2,800
(dua ribu delapan ratus JPY) untuk dokumen non-bisnis;
- Waktu aplikasi
pada hari kerja, jam 9:30 – 11.30, dan dapat diambil pada hari yang
sama jam 15.00 – 16.00
- Dokumen dapat
dikirim via pos, dengan melampirkan letter pack 370/520 beralamat lengkap
sebagai amplop balasan. Biaya harap dikirim terpisah dengan genkin
kakitome.
Proses:
Catatan Penting:
Harap
selalu melihat update dari website KBRI Tokyo untuk setiap perubahan Hari Libur
maupun Jam dan Hari Pelayanan.
F.
DOKUMEN MOU PEMAGANG/TRAINEE
Khusus
untuk legalisasi Perjanjian MoU Pemagang, sebelum dokumen MOU dilegalisasi,
isinya harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- MOU dibuat
masing-masing dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Jepang, keduanya digabung
menjadi satu bundle, dibuat rangkap dua.
- Ejaan dan
pengetikan dalam MOU harus tepat dan benar.
- Isi dari MOU
tersebut harus sesuai dengan format/contoh dari KBRI Tokyo (klik disini
untuk download contoh MOU) , yang isinya antara lain adalah:
- Di perjanjian
dalam MOU, masing-masing harus mencantumkan nomor ijin BINALATTAS untuk
LPK dan nomor registrasi/ijin dari (OTIT – Organization for Technical
Intern Training) untuk lembaga penerima di Jepang/kyodokumiai.
- Apabila
kyodokumiai belum memiliki nomor registrasi dari OTIT, maka nomor
registrasi lainnya seperti dari Kementerian Tenaga Kerja Jepang bisa
dicantumkan dengan melampirkan scan data.
- Apabila LPK belum
memiliki Ijin dari BINALATTAS, maka di dalam MoU, kalimat “Organisasi
Pengirim" harus diganti dengan “LPK/Lembaga Pelatihan Kerja"
atau “Lembaga Pendidikan", sesuai dengan ijin LPK tersebut.
- Mencantumkan
tunjangan kursus bagi peserta magang minimum 60,000yen/orang (termasuk biaya
makan minimum 25,000yen).
- Mencantumkan ijin
kepulangan sementara ke Indonesia mininum 14 hari.
- Mencantumkan
Biaya Manajemen minimum 5000yen/bulan.
4. Melampirkan scan copy dari ijin LPK/BINALATTAS
dan OTIT.
Sebelum dokumen dilegalisasi oleh notary office dan Gaimusho,
pastikan draft dokumen dikirim ke KBRI Tokyo via email dalam format PDF/WORD
untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu.
Apabila sudah mendapatkan email konfirmasi dari KBRI Tokyo bahwa isi dokumen
sudah memenuhi syarat, maka dapat dilanjutkan ke notary office dan
gaimusho.
Alamat email konsuler: consular@kbritokyo.jp
Setelah seluruh tahap di atas dipenuhi, untuk mendapatkan legalisasi MOU, perlu
disiapkan persyaratan berikut:
- Dokumen MOU Asli,
2 (dua) rangkap yang telah dilegalisasi oleh notary office dan
gaimusho.
- Fotocopy legalisasi
notary office dan gaimusho dari dokumen MOU Asli, masing-masing
satu lembar.
- Print out email
dari KBRI Tokyo yang menyatakan bahwa MOU tersebut sudah OK.
- Kartu
Nama/Fotocopy kartu nama dari penanggung jawab LPK di Indonesia dan Kumiai
di Jepang.
- Biaya
14,400yen/dokumen. (Total 2 x 14,00yen = 28,800yen)
Waktu
Aplikasi: Setiap Hari kerja, Senin-Jumat pukul 09.30-11.30
Waktu pengambilan: Hari yang sama, pukul 15.00-16.00
Catatan Penting:
Harap selalu melihat update dari website KBRI Tokyo untuk setiap perubahan Hari Libur maupun Jam dan Hari Pelayanan.
Post a Comment for "Cara Pengurusan Dokumen Di KBRI Tokyo, Jepang Terbaru"